Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan produksi kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV) pada 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda empat atau lebih serta 2,45 juta unit untuk roda dua.
"Produksi kendaraan listrik diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton untuk roda 4 atau lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda 2," kata Menperin pada acara diskusi daring bertajuk Quo Vadis Industri Otomotif Indonesia di Era Elektrifikasi di Jakarta, Jumat.
Menperin menyampaikan dalam rangka mendorong industrialisasi BEV, pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal bagi konsumen BEV, seperti pengenaan PPnBM sebesar 0 persen, dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0 persen untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, BBNKB sebesar 10 persen untuk mobil listrik dan 2,5 persen untuk sepeda motor listrik di Pemprov Jawa Barat, uang muka minimum sebesar 0 persen, dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik, diskon penyambungan dan penambahan daya listrik, dan sebagainya.
Agus megatakan perusahaan industri BEV dapat memanfaatkan berbagai fasilitas, seperti Tax Holiday atau Mini Tax Holiday, Tax Allowance, Pembebaasan Bea Masuk, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan Super Tax Deduction untuk kegiatan riset dan pengembangan.
Bersamaan dengan hal tersebut, untuk mempercepat popularisasi penggunaan EV, Menperin menyampaikan bahwa pemerintah akan menetapkan peraturan tentang peta jalan (roadmap) pembelian EV di instansi pemerintahan.
"Dalam roadmap tersebut, diperkirakan pembelian kendaraan listrik akan mencapai 132.983 unit untuk roda 4 dan 398.530 unit untuk roda 2 pada 2030," pungkas Menperin.
Sumber: https://www.antaranews.com